Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Sindikat Judi Online di Jakut, Mabes Polri Bekuk 8 Tersangka di Apartemen CBG Pluit

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |19:36 WIB
Bongkar Sindikat Judi Online di Jakut, Mabes Polri Bekuk 8 Tersangka di Apartemen CBG Pluit
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komber Pol Nurul Azizah mengklaim, pihaknya tengah membongkar sindikat judi online di apartemen CBG, Pluit, Jakarta Utara pada Sabtu (13/8/2023) lalu. Alhasil, 8 tersangka berhasil dibekuk.

 BACA JUGA:Ini Pesan Kapolda Jateng kepada Anak Asuh Papua Juara Atletik di Kejurnas

Nurul mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0461/VII 2022/SPKT/Dittipisiber/Bareskrim/tanggal 13 aguatus 2022, dan surat perintah penyidikan nomor Sp 207/VII 2022 Dittipidsiber tanggal 13 Agustus 2022 lalu.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap 8 orang yaitu 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan di apartemen CBG Pluit terkait penyelenggaraan 8 jenis perjudian online dan lima website perjudian yaitu king 88 wedmet 88 kotmen dsbox dan senar bed," ujar Nurul dalam keterangannya, Senin (15/8/29/2022).

Nurul membeberkan, kedelapan tersangka tersebut berinisial MAA, SF, yang berperan sebagai marketing dalam situs judi online. Selanjutnya K, KN, R, MO, SAR, dan SSG berperan sebagai customer service.

 BACA JUGA:Breaking News! Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 3.588 Kasus, Meninggal 26 Orang

"Barang bukti yang diamankan meliputi 29 buah Handphone, delapan buku rekening tabungan, 10 buah ATM, 29 CPU, buah ruter, empat buah dus berisi simcard dan satu buah laptop," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement