MW sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen jalanan terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga memanfaatkan uang hasil curiannya untuk membeli magicom, handphone, pakaian, dan kebutuhan berumah tangga sehari-hari. Uang itu didapat MW dan SRA setelah menjual sepeda motor hasil curiannya ke PS.
"Dijual harga 1,2 juta untuk kebutuhan sehari-hari termasuk membeli Magicom dan lain-lain. Yang perempuan istri siri pelaku ini kabur dari rumah, terus ketemu dengan MW, nikah siri orang tuanya nggak tahu, terus diajak nyuri ini. Hasilnya itu untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Polisi sendiri berhasil mengamankan satu barang bukti sepeda motor Supra X dengan N 2307 DQ dari penadah berinisial PS. Sementara akibat perbuatannya sepasang suami istri ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Yang penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)