Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan Perkara sejak Mei hingga Agustus 2022

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |16:21 WIB
Polri Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan Perkara sejak Mei hingga Agustus 2022
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan perkara sejak Mei hingga Agustus 2022. (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika dalam berbagai jenis hasil pengungkapan perkara sejak Mei hingga Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah ekstasi, ganja, dan sabu.

“Sabu 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, dan ekstasi 29.083 butir,” kata Krisno kepada awak media, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Ia menyebut, pengungkapan 13 kasus ini berujung pada penahanan 28 tersangka yang terdiri atas 26 laki-laki dan 2 perempuan. Ia merinci, kasus pertama pengungkapan ganja sebanyak 13.090 gram yang disita dari tersangka MK, EY, dan DM di Megamendung, Bogor.

Kemudian, kasus kedua dengan tersangka AS alias A yang ditangkap di Jalan Akses UI Depok. Dari tangannya tersangka disita ekstasi 2.399. Kasus ketiga, ganja sebanyak 15.416 gram disita dari tersangka IB alias K, S, AH (NAPI), dan F (NAPI). Tersangka K dan S ditangkap di Jakarta Utara dan Bekasi.

Selanjutnya, kasus peredaran ganja sebanyak 117.016 GRAM yang disita dari tersangka EF, DS, dan S. Mereka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

“Kemudian, sabu 2.880 digagalkan peredarannya dari tersangka SK, HY, dan M di Dusun Seulaga, Aceh,” ujar Krisno.

Lalu, kasus barang bukti 580 gram yang disita dengan tersangka berinisial PS masih berstatus DPO. Barang bukti itu ditemukan di Kantor Bea Cukai Tanggerang, Banten.

“Barang bukti 13.182 butir milik DPO berinisial SH juga kami musnahkan,” ucap Krisno.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement