Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Tanjung Priok Musnahkan 44 Kg Ganja dan Ratusan Botol Miras

Yohannes Tobing , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |16:15 WIB
Polres Tanjung Priok Musnahkan 44 Kg Ganja dan Ratusan Botol Miras
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan 44 kg ganja dan ratusan botol miras. (MNC Portal/Yohanes)
A
A
A

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti kejahatan seperti narkotika jenis ganja hingga minuman keras (miras) yang diungkap dari sejumlah kasus.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya memusnahkan narkotika golongan 1 jenis ganja sekira 44 kg.

"Saat ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat 44,03 Kilogram," kata Yunita di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (24/8/2022).

Ia menjelaskan, pemusnahan 44 kg ganja ini merupakan hasil pengungkapan 11 perkara yang dilakukan Satreskoba sejak 21 Juli hingga 23 Agustus 2022.

"Dari 11 perkara peredaran gelap narkotika dengan barang bukti berupa 41 paket sabu dan 9 paket ganja siap edar, kami menangkap 13 tersangka baik dari Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," ucapnya.

Selain narkoba, polisi juga memusnahkan minuman keras (miras) berbagai merek dari operasi kamtibmas yang dilakukan sejak Juli hingga 23 Agustus 2022.

"Terdapat 258 botol minuman beralkohol berbagai merk yang diamankan dari 27 toko di daerah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Minuman alkohol ini diamankan karena diperjualbelikan secara ilegal," tuturnya.

Adapun terhadap 13 tersangka perjara peredaran narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement