JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor Denpasar Bali atas terdakwa Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa putusan hakim pengadilan Tipikor Denpasar Bali atas dugaan korupsi tersebut dinilai tidak memiliki rasa keadilan.
"Alasan banding antara lain karena majelis hakim tidak memutus pencabutan hak politik atas diri terdakwa sebagaimana tuntutan tim jaksa KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Baca juga: KPK Usut Gratifikasi dalam Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel
Selain itu, alasan lain adalah putusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa KPK atas dugaan korupsi eks Bupati Tabanan.
"Di samping itu juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelas Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor Denpasar Bali atas terdakwa Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
"Jaksa KPK hari ini (29/8/2022) telah menyatakan banding atas putusan pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W dan yang lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.