Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Malang Ungkap Perkebunan Ganja Seluas Satu Hektare di Lereng Gunung Semeru

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 06 September 2022 |01:26 WIB
Polres Malang Ungkap Perkebunan Ganja Seluas Satu Hektare di Lereng Gunung Semeru
Dua tersangka ladang ganja di Malang. (Foto: Avirista M)
A
A
A

MALANG - Polisi berhasil mengungkap ladang ganja di kawasan lereng Gunung Semeru wilayah Kabupaten Malang. Pengungkapan ini didasari pada penangkapan tersangka lain.

KBO Narkoba Polres Malang Iptu Supardi menuturkan, pihaknya awalnya mengamankan dua orang pengguna sabu dan ganja di wilayah Dampit berinisial MLD (44) warga Kelurahan Dampit dan KSN (45), warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa paket sabu, ganja hingga sejumlah tanaman ganja.

"Awalnya kami amankan seseorang di wilayah Dampit akhirnya dikembangkan ke Wajak. Diamankan dua orang. Salah satunya mengarah bahwasannya menanam di lereng Gunung Semeru seluas itu satu hektare saat melakukan pengejaran atau cek ke lokasi ada bekas-bekasnya," ucap Supardi saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Senin (5/9/2022) sore.

Dari hasil penangkapan ke tersangka KSN, polisi berhasil mengamankan 27 buah batang pohon ganja yang dibungkus kantong kresek hitam, 248 buah ranting tanaman ganja di kresek berwarna putih, dan satu buah kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram.

Baca juga:  Mahasiswa Ini Nekat Edarkan Ganja di Dalam Kampus

"Saat kita cek lokasi ada yang pernah dihilangkan, dibakar ada bekasnya, ada yang pernah mengambil, ini batangnya diambil daun-daun dan batangnya," tuturnya.

Dia memastikan bahwa ladang ganja di lereng Gunung Semeru telah dipanen karena terdapat bekas-bekas panen. Namun belum diketahui berapa kali panen, termasuk apakah tanaman ganja itu juga ditanam di lokasi lainnya.

"Keterangannya belum ada (yang dijual), uang kami amankan itu awalnya. Sementara di Kabupaten Malang saja,,tapi masih kita dalami. Karena di lereng Semeru dari bekas-bekas tandanya sudah panen," jelasnya.

Akibat perbuatannya, MLD dan KSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menambahkan, pengungkapan ladang ganja di lereng Gunung Semeru menjadi bagian dari Oeprasi Tumpas Narkoba 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement