PEKALONGAN – Aparat kepolisian Polres Pekalongan, Jawa Tengah menangkap seorang teller sebuah bank atas tuduhan penggelapan uang nasabah. Teller cantik berinisial EK itu dilaporkan telah menggelapkan uang nasabah hingga Rp6,2 miliar selama sembilan tahun.
EK, teller sebuah bank di Kecamatan Kandangserang telah menggelapkan uang milik 243 nasabah. Penggelapan itu dilakukan dengan tidak menyetorkan uang nasabah dan memanipulasi data rekening koran nasabah seolah-olah ada kecocokan data.
Aksi EK itu terungkap setelah pihak bank melakukan audit dan menemukan perbedaan antara jumlah uang dengan data rekening. Pihak bank kemudian melaporkan penggelapan ini ke pihak kepolisian, yang selanjutnya menangkap EK.
Polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp173 juta hasil dari menggelapkan uang nasabah. Kepada polisi EK mengaku memanipulasi data dan menggelapkan uang karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Follow Berita Okezone di Google News