"Tersangka berdalih terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Rabu (7/9/2022).
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 tentang pemberantasan korupsi yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Berita Selengkapnya: Teller Bank Cantik Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp6,2 Miliar
(Rahman Asmardika)