"Tersangka berdalih terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Rabu (7/9/2022).
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 tentang pemberantasan korupsi yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Berita Selengkapnya: Teller Bank Cantik Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp6,2 Miliar
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.