Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding Alex Noerdin Diterima, PT Palembang Potong Hukumannya Jadi 9 Tahun

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |23:42 WIB
Banding Alex Noerdin Diterima, PT Palembang Potong Hukumannya Jadi 9 Tahun
Alex Noerdin (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Kemudian, untuk terdakwa Muddai Madang divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan uang pengganti senilai Rp36 miliar.

Lalu, untuk terdakwa Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan divonis hukuman pidana penjara selama 11 tahun termasuk diwajibkan membayar uang pengganti, senilai Rp10 miliar untuk terdakwa A Yaniarsah Hasan dan Rp4,5 miliar untuk Caca Isa Saleh.

Adapun pasal yang dilanggar para terdakwa antara lain dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement