Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Mahasiswa Asal Kota Yogyakarta Setubuhi Sepupunya Sendiri yang Masih Belia

Erfan Erlin , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |11:29 WIB
Bejat! Mahasiswa Asal Kota Yogyakarta Setubuhi Sepupunya Sendiri yang Masih Belia
Ilustrasi/ Foto: BBC
A
A
A

Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri SH menuturkan setelah mendapatkan laporan, mereka berhasil meringkus tersangka hari Rabu (20/7/2022), sekitar pukul 12.30 WIB dan pelaku langsung dilakukan penahanan.

Dari korban polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) potong celana kaos polos, 1 (satu) potong celana pendek, 1 potong BH, 1 (satu) potong celana dalam, 1 (satu) potong kaos lengan pendek dan 1 (satu) potong celana panjang. Kepada pelaku dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak.

 BACA JUGA:Perindo: Tiga Nama Calon Pj Gubernur DKI Sosok yang Bisa Lanjutkan Program Anies

Pelaku dikenai Pasal 81 Ayat (2) Undang — Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang — Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang — Undang.

 BACA JUGA:Belasan Rumah Rusak Terdampak Pergerakan Tanah di Bogor, Warga Mengungsi

"Dipidana dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan dengan denda paling banyak Rp.5.000.000.000, - (lima miliar rupiah)," ujar dia.

Apri menambahkan, motif yang dilakukan pelaku karena dia suka dengan sepupunya tersebut. Kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi setahun setelah aksi persetubuhan terjadi karena korban merasa takut. Korban melaporkan peristiwa tersebut usai mendapat dorongan dari keluarga.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement