Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM: Keluarga Korban Mutilasi di Papua Tolak Dilabeli KKB

Martin Ronaldo , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |20:10 WIB
Komnas HAM: Keluarga Korban Mutilasi di Papua Tolak Dilabeli KKB
Komnas HAM saat jumpa pers soal mutilasi di Papua (foto: MPI/Martin)
A
A
A

JAKARTA - Komnas HAM mengungkapkan, bahwa keluarga korban mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua menolak untuk dilabeli bagian dari KKB (kelompok kriminal bersenjata).

"Kami juga meminta keterangan keluarga korban seperti yang tadi kami sampaikan pada pokoknya menerangkan antara lain adanya komunikasi terakhir keempat korban dengan keluarga. Kemudian latar belakang keempat korban dan keluarga menolak adanya pelabelan korban sebagai simpatisan atau anggota KKB, kelompok kriminal bersenjata," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

"Jadi keluarga korban menolak kemudian pelabelan korban sebagai simpatisan atau anggota KKB," sambungnya.

 BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Jual Beli Amunisi dan Kepemilikan Rakitan dalam Kasus Mutilasi di Papua

Selain menolak keluarga korban juga telah dimintai keterangan oleh pihak Komnas HAM terkait kontruksi peristiwa yang terjadi di Papua.

"Kemudian juga menerangkan informasi terkait proses rekonstruksi, terus juga menginformasikan soal tujuan keempat korban itu pergi ke Kabupaten Mimika," terangnya.

 BACA JUGA:10 Orang Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Papua, 6 TNI dan 4 Sipil

Beka juga menerangkan, bahwa keluarga korban meminta para pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap anggotanya dihukum mati sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Adanya tuntutan pihak keluarga tentang proses hukum yang sedang dijalankan dan pihak keluarga menuntut hukuman mati, jadi keluarga menuntut hukuman mati dan proses peradilannya dilakukan di Mimika. Ini permintaan korban ya, bukan dari Komnas, begitu," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement