Sebagai langkah awal rencananya bakal memutuskan sebuah kebijakan besar yang menjadi payung hukum guna mengantisipasi kebocoran data oleh hacker terulang.
"Kita buat kebijakan besar, jadi payung hukum untuk daerah-daerah dan seluruh kementerian lembaga, tetapi bagaimana negara menyiapkan kemandirian itu," tukasnya.
Sebagai informasi sejumlah data pribadi pejabat negara Indonesia diretas oleh hacker yang mengaku sebagai Bjorka. Data pribadi itu lantas disebarkan dan diunggah di sosial media. Tampak beberapa data pribadi mulai dari Menkominfo Jhonny Plate, Menkopolhukam Mahfud MD, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebar.
Tak hanya itu, data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi dan konsumen IndiHome milik perusahaan BUMN Telkom juga turut diretas hacker. Peristiwa ini menjadi kesekian kalinya data pribadi masyarakat diobok-obok hacker.
(kha)
(Qur'anul Hidayat)