Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Minibus VS. Angkot di Sukabumi, Pengemudi Xpander Ditetapkan Tersangka

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Selasa, 27 September 2022 |21:48 WIB
Kasus Minibus VS. Angkot di Sukabumi, Pengemudi Xpander Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi/Doc: Dharmawan Hadi
A
A
A

SUABUMI - Setelah memasuki 5 hari melakukan penyelidikan, Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menaikan status kasus minibus tabrak angkot menjadi penyidikan dan menetapkan pengemudi Mitsubishi Xpander sebagai tersangka pada Selasa (27/9/2022).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengatakan bahwa, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 3 orang tersebut telah dilakukan penyelidikan dengan menggelar ramp check 2 kali bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi dan Agen Tinggal Pemegang Merek (ATPM), untuk menguji kelayakan kendaraan.

"Ya, sejak dinaikan proses penyidikan oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, saat itu juga secara otomatis yang bersangkutan atau saudari EH ini naik menjadi tersangka," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat kepada MNC Portal Indonesia saat ditemui di kantornya.

Lebih lanjut Jajat mengatakan, seiring dengan kenaikan status menjadi penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satlantas Polres Sukabumi Kota telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak.

"Tadi pagi saya koordinasi, namun dari pihak Kejaksaan belum menunjuk jaksa yang akan menanganinya. Hanya kewajiban kami sudah menyampaikan SPDP ke pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi," ujar Jajat.

Saat ini, lanjut Jajat, pihaknya masih melakukan koordinasi bersama ATPM Mitsubishi dari Jakarta terkait pemeriksaan fungsional mesin yang menyebut secara keseluruhan dari fisik mesin bekerja masih cukup baik.

"Namun ada yang namanya airbag ECU, ini yang memerlukan waktu kurang lebih sekitar 2 bulan dan itu harus dikirim ke produk atau produsen langsung yang membuat di Jepang. Dan hasilnya itu bisa sampai mencapai 2 bulan," ujar Jajat.

Jajat menambahkan bahwa alat tersebut merupakan alat yang merekam dari peristiwa terakhir yang terjadi pada kendaraan tersebut. Salah satunya tentang saat menginjak rem, atau kedalaman pedal saat diinjak rem tersebut.

"Kemudian kecepatan 5 detik terakhir, putaran mesin 5 detik terakhir diantaranya hal-hal yang paling penting adalah itu. Jadi mungkin salah satu pembuktian kita terbentur dengan jumlah waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi berkenaan dengan hal tersebut," ujar Jajat.

Adapun kondisi pengemudi, lanjut Jajat, keterangan yang didapat melalui dokter, statusnya masih dalam perawatan di rumah sakit. Namun secara fisik sudah berangsur membaik, hanya tinggal psikisnya yang masih turun naik.

"Kadang sempat drop kadang kembali lagi normal. Nah hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak dokter dari rumah sakit tersebut," kata Jajat.

Ia pun memastikan, kendati terdapat proses penyidikan yang memerlukan waktu cukup panjang. Pihaknya akan terus menangani kasus kecelakaan tersebut dengan semestinya sesuai dengan prosedur.

"Namun demikian tetap kita laksanakan, kita upayakan karena kita ingin mendapatkan hasil yang segamblang-gamblangnya dan sejelas-jelasnya. Sehingga kita dapat menyelenggarakan penyidikan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Jajat.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement