JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Putri mengenakan baju tahanan dengan nomor 077 usai diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sambil menangis, Putri mengatakan, ikhlas menjalani semua proses hukum yang berlaku. Berikut 5 fakta ditahannya Putri Candrawathi :
1. Putri Candrawathi Ditahan Setelah Kondisi Kesehatannya Baik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, jika Polri telah melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Ia menjelaskan, penahanan terhadap Putri Candrawathi tersebut dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan sehat dan baik.
BACA JUGA:5 Fakta Hasil Uji Kebohongan Ferdi Sambo-Putri Candrawathi, Hasilnya Bakal Dibuka di Persidangan
"Berdasarkan informasi dari penyidik kondisi psikologis dan kesehatan saudari PC sudah dinyatakan baik," ujar Sigit, Jumat (30/9/2022).
2. Tak Ada Perlakukan Khusus di Dalam Tahanan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Putri Candrawathi tidak akan mendapatkan perlakukan khusus di dalam tahanan.
"Standar penahanan rutan untuk PC saya kira sama dengan yang lain," kata Sigit.
BACA JUGA:Ferdi Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Dugaan Pelecehan Gugur
Kapolri mengatakan, Putri Candrawathi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. "Ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri," pungkasnya.
.