Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Muba Terancam 20 Tahun Penjara

Dede Febriansyah , Jurnalis-Sabtu, 01 Oktober 2022 |00:33 WIB
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Muba Terancam 20 Tahun Penjara
Korupsi dana desa, kepala desa di Muba terancam hukuman 20 tahun penjara. (MNC Portal/Dede Febriansyah)
A
A
A

MUBA - Mantan Kepala Desa (Kades) Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sukri (44) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, mantan Kades tersebut terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2014.

Siswandi mengatakan, meski saat ini tersangka Sukri masih harus menjalani masa tahanannya terkait kasus pembunuhan, mantan Kades periode 2009-2015 itu terjerat kasus korupsi senilai Rp1.129.047.400. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pada 2016.

"Saat menjabat sebagai Kades, pada 2014 silam, mantan Kades ini mencairkan ADD di Desa Tampang Baru lebih dari Rp1 miliar, di mana dalam penggunaan dana yang seharusnya untuk operasional belanja fisik konstruksi, tak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan ADD. Akibatnya negara rugi Rp233 juta," ujar Siswandi, Jumat (30/9/2022).

Ia menjelaskan, saat ini penyidik telah menyelesaikan kasusnya dan P22. Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pengungkapan kasus korupsi ini memang butuh waktu yang cukup lama, namun kasusnya bisa kita tuntaskan. Tersangka telah dihukum atas kasus pembunuhan dan telah divonis 9 tahun penjara," ucapnya.

Menurutnya, tersangka akan dijerat pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk kasus korupsi ini, mantan Kades ini terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar," tutur AKBP Siswandi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement