Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Minta KPK Pantau Penanganan Perkara Kasus Ferdy Sambo

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 05 Oktober 2022 |16:04 WIB
 Kejagung Minta KPK Pantau Penanganan Perkara Kasus Ferdy Sambo
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejagung akan melibatkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, dengan tersangka Ferdy Sambo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menegaskan jajarannya tidak akan main-main dalam proses penuntutan di persidangan nanti. Menurutnya, banyak pihak yang dilibatkan selama proses tersebut termasuk KPK.

 BACA JUGA:Akui Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Lakukan karena Kecintaan pada Istri

Dari internal Kejagung, pemantauan para jaksa dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Satgas 53. Di sisi lain, Kejagung juga meminta KPK untuk ambil andil memantau penanganan perkara.

"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Rabu (5/10/2022).

 BACA JUGA:Ini Pernyataan lengkap Ferdy Sambo Usai Jalani Pelimpahan di Kejagung

Fadil juga menegaskan, para jaksa yang akan melakukan sidang perkara Sambo tisak ditempatkan di rumah aman (safe house). Dia mengatakan bahwa kejaksaan telah memiliki sistem sendiri untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi.

"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," tandasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement