JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Adi.
Hakim menyatakan bahwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Adi dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011.
BACA JUGA:Anies Baswedan Paparkan Problematika Jakarta saat Awal Menjabat dan Bagaimana Memperbaikinya
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Wibowo dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambungnya.
BACA JUGA:Kepala BNPB: Segera Mengungsi Jika Hujan Lebih 1 Jam, Jarak Pandang 50 Cm
Untuk diketahui, putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Adi dihukum empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Adi Wibowo.
Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Adi dinilai hakim tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa Adi Wibowo juga tidak mengaku bersalah dan hanya dikorbankan serta tidak menyesal.
Sedangkan, hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Adi Wibowo yakni, karena terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, terbuka di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Hakim menyatakan bahwa Adi Wibowo terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan keuangan negara Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar).
Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi terbukti mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.
Adi Wibowo juga dinyatakan telah mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontraktor lain tanpa ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100% atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.
Adi Wibowo disebut melakukan korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa bersama-sama dengan PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011, Dudy Jocom.
BACA JUGA:Kian Parah, Banjir di Kebon Pala Hampir Sedada Orang Dewasa
Atas perbuatannya tersebut, Adi Wibowo telah memperkaya orang lain dan korporasi. Adi Wibowo disebut memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta. Kemudian, Adi juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar.
Atas perbuatannya, Adi Wibowo dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nanda Aria)