Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Ulang Asisten Bos Kasino Singapura

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |11:15 WIB
Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Ulang Asisten Bos Kasino Singapura
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Asisten Direktur Marina Bay Sands (MBS) Casino Singapura, Defry Stalin. Penjadwalan ulang dilakukan karena Defry tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Defry akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Namun, Defry mengonfirmasi ke KPK belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Defry Stalin (swasta), informasi yang kami terima yang bersangkutan belum bisa hadir. Tim Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/10/2022).

Diduga, penyidik memanggil petinggi Kasino itu ingin mendalami uang Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi di Singapura. Sebab, Lukas diduga kerap bermain judi di luar negeri, salah satunya Singapura.

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

BACA JUGA:Pengacara Minta Kasus Lukas Enembe Diselesaikan dengan Hukum Adat, Ini Kata KPK 

Lukas tak sendiri, ada sejumlah pihak yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkaranya.

Selain jadi tersangka, Lukas juga dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Rekening milik Lukas juga diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan mencurigakan. Salah satunya ada yang mengalir ke rumah judi mencapai triliunan rupiah.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement