Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ditangani Polda Metro, Kode Etik Diusut Propam Polri

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 16 Oktober 2022 |04:03 WIB
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ditangani Polda Metro, Kode Etik Diusut Propam Polri
Irjen Teddy Minahasa. (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan dua pelanggaran yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, yaitu kode etik dan dugaan peredaran narkoba. Kedua dugaan pelanggaran tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri.

"Pertama terkait dengan disiplin kode etik dan profesi ini ditangani divisi Propam Mabes Polri. Kemudian yang kedua terkait adanya pelanggaran pidana terkait dengan kasus narkotika atau narkoba ini ditangani PMJ," kata Zulpan saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (15/10/2022) malam.

Zulpan menambahkan, kasus yang menjerat jenderal bintang dua itu akan berjalan beriringan atau pararel.

"Penanganan kasus pelanggaran disiplin kode etik dan penanganan kasus terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika, ini berjalan seiring atau paralel," ucapnya.

Zulpan melanjutkan, hingga saat ini Irjen Teddy Minahasa masih dikurung di Mabes Polri.

"Hingga saat ini Irjen TM masih ditempatkan di Patsus di Mabes Polri oleh Divisi Propam Mabes Polri," ujar Zulpan.

Sebelumnya, atas kasus ini Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement