Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi ke NTT

Antara , Jurnalis-Minggu, 16 Oktober 2022 |23:01 WIB
 Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi ke NTT
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Pemilik BBM subsidi berinisial SPM (60) kini tengah ditahan dan diperiksa Tim Penyidik Polres Nagekeo.

SPM sendiri, ujar dia, dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun penjara.

“Pelaku saat ini masih kami tahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal BBM yang ditemukan itu,” tambah dia.

Terkait barang bukti, ujar dia, saat ini enam drum BBM tersebut bersama kapal telah disita Tim Penyidik Polres Nagekeo.

“Untuk kapal diamankan di KP3 Laut di Pos Polisi Pelabuhan Maropokot dan kini masih dipasang garis polisi,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement