JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaanya untuk Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan, diketahui kalau Ferdy Sambo menyusun strategi untuk merampas nyawa Brigadir J dan meminta Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Sebelum Dieksekusi, Brigadir J Sempat Bertanya ke Ferdy Sambo, Ada Apa Ini?
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya pada Richard Eliezer, berani kamu tembak Yosua (Brigadir J)? Richard Eliezer menyatakan kesediaannya, siap komandan," ujar JPU di persidangan, Senin (17/10/2022).
Adapun dakwaan itu dibacakan oleh puluhan JPU secara bergantian di ruangan persidangan. Terdakwa Ferdy Sambo yang mengenakan baju batik warna cokelat itu duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis dan juga kuasa hukumnya.