JAKARTA – Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, (17/10/2022) terdiri dari 76 pasal, yang di antaranya terkait dengan jenis data pribadi dan perlindungannya.
Berdasarkan pasal 4, ada dua jenis data pribadi yang diatur undang-undang ini, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.
Adapun data pribadi yang bersifat spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lain yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sementara data pribadi yang sifatnya umum adalah data nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/ atau data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 juga berisi aturan tentang Larangan Penggunaan Data Pribadi hingga Ketentuan Pidana, yang tercantum pada pasal 65 dan 66.
Pasal 65, ayat 1 dan ayat 2, melarang pengumpulan dan pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, demikian juga menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Sedangkan Pasal 66 mengatur larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Baca Berita Selengkapnya: Ini Jenis Data Pribadi yang Tak Boleh Disebar dan Disalahgunakan, Termasuk Agama
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.