"Kami Sangat tersinggung, Pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," kata Tito.
Namun, kata Tito, dengan permintaan maaf dua WNA itu, Imigrasi tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Mereka juga tidak akan dikenakan denda overstay, namun akan langsung dicekal dan dideportasi ke negara asalnya.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dani Setiono mengapresiasi restorative justice yang diterapkan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam menyelesaikan masalah ini. "Sangat bijak dan tepat," kata Sigit.
Penyelesaian dengan cara seperti ini, kata Sigit, menunjukan kepastian hukum di Indonesia. "Apalagi sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, ini bisa menjadi pelajaran bagi WNA yang datang ke Indonesia. Ini sudah sesuai dengan arahan dan kebijakan pak Presiden."
(Nanda Aria)