JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak segala eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini bahwa yang bersangkutan turut terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
(Baca juga: Dinilai Menyesatkan, Jaksa Minta Hakim Menolak Seluruh Eksepsi Kuat Ma'ruf)
"Terurai dalam surat dakwaan perihal keterlibatan terdakwa dalam perbuatan perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa, Kamis 920/10/2022).
Jaksa sendiri menjelaskan beberapa peran dari mantan sopir Ferdy Sambo tersebut dalam aksi pembunuhan Brigadir Yosua.
“Kuat Ma'ruf merupakan orang kepercayaan terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah Magelang dan saksi Ricky Rizal Wibowo, merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak saksi Putri Candrawathi di Magelang, berangkat ke Jakarta,” ujar jaksa,
Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan
“Kuat Ma'ruf dan saksi Richard Eliezer seharusnya kembali ke Magelang tetapi saat itu malah turut serta pergi ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46,” sambungnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.