Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Sidang Putri Candrawathi, Datang Berpakaian Hitam

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |07:02 WIB
 5 Fakta Sidang Putri Candrawathi, Datang Berpakaian Hitam
Terdakwa Putri Chandrawati saat sidang di PN Jaksel (foto: dok MPI)
A
A
A

TERDAKWA kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 20 Oktober 2022.

Pada persidangan hari ini Putri Candrawathi diagendakan mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putri mengenakan blazer hitam dan celana hitam duduk mendengarkan keterangan JPU. Berikut fakta-faktanya:

1. Putri Candrawathi Kini Mencatat di Buku

Penampilan Putri berbeda dengan sidang perdana sebelumnya. Wajah Putri tampak sendu sambil mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

 BACA JUGA:Tutupi Rencana Pembunuhan dari Brigadir J, Ini Alasan Ricky Rizal

Penampilan Putri memakai setelan pakaian warna hitam putih. Hari ini, istri mantan Kadiv Propam Polri itu terlihat memakai pakaian serba hitam

Setelan blazer serba hitam itu mirip dengan yang dipakai Putri saat pemeriksaan perdana di Bareskrim Mabes Polri. Putri juga terlihat memakai masker putih. Di tangannya terdapat buku catatan. Tangannya juga menggengan pulpen.

2. Putri Candrawathi Tak Pernah Beri HP dan Uang ke Ajudan

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengatakan, bahwa kliennya tak pernah memberi handphone (HP) dan uang kepada ajudannya usai menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 BACA JUGA:Pengacara Ricky Rizal: Jawaban JPU Copas dari Tanggapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Eggak, enggak, Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu putri tidak pernah," kata Rasamala saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Putri Candrawathi sempat menyampaikan rasa terima kasihnya atas penembakan itu pada Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Hal itu terungkap dalam dakwaannya yang dibacakan JPU pada Senin 17 Oktober 2022.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement