Pelaku yang ditangkap yakni FR (24) warga Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan AS masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truk, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan, dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 121 jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan jo Pasal 55 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )