Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Pabrik Pupuk Palsu di Lampung Selatan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |23:00 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Pupuk Palsu di Lampung Selatan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Pelaku yang ditangkap yakni FR (24) warga Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan AS masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truk, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan, dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 121 jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan jo Pasal 55 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement