JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi tersangka peredaran narkoba, dikenal akrab sebagai atasan dan bawahan saat berdinas di Polda Sumatera Barat.
Saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Teddy sering mengadakan kegiatan yang dipusatkan di Kota Bukittinggi, Kota Wisata di Sumatera Barat dengan Kapolres AKBP Dody.
(Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Melawan dan Bantah Jualan Sabu, Polda Metro: Kami Buktikan Faktanya!)
Seperti saat Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar gebyar vaksinasi indonesia bangkit, di Lapangan Wirabraja, setahun lalu.
Irjen Teddy Minahasa datang bersama pejabat utama Polda Sumbar dan rombongan Harley Davidson Club Indonesia (HDCI)
Kebetulan saat itu Teddy Minahasa juga menjabat sebagai presiden atau ketua umum HDCI. Rombongan disambut AKBP Dody Prawiranegara, sebagai Kapolres Bukittinggi.
Kala itu, Irjen Teddy menyebar bantuan sosial berupa lima ton beras kepada masyarakat yang divaksin Covid-19 di Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam dan Solok.
Sekadar diketahui, Polri menyatakan belum melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Irjen Teddy Minahasa, setelah terjerat kasus dugaan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan pemberkasan. "Sedang pemberkasan etik," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Dalam hal ini, Dedi belum dapat memastikan kapan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu menjalani pemeriksaan etik. Jadwal pemeriksaan etik diatur Divisi Propam Polri. "Nunggu info lanjut dari Propam," ujar Dedi.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy.
Teddy bersama anggota lain diduga mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
(Fahmi Firdaus )