 
                MAKASSAR - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Makassar Arifuddin dinonaktikan terkait dugaan penjualan barang sitaan negara.
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kakanwil setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara di Makassar, dilansir dari Antara.
Hal tersebut diambil Kakanwil menonaktifkan Arifuddin untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya.
"Tim pemeriksa internal kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal," ungkap dia.
Selain itu, Kakanwil berpesan segera mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan.
"Ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," tuturnya menegaskan.