PALEMBANG - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menghentikan penyidikan perkara di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel pada tahun 2019 .
Hasilnya, dirinya di persidangan Pengadilan Negeri Palembang diganjar vonis hukuman 3 tahun penjara. Dia diduga menerima uang siap sebesar Rp10 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Mangapul MH, terdakwa yang sebelum menjabat Kapolres OKU Timur sebagai Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel 2019 lalu dinyatakan terbukti bersalah dengan dakwaan alternatif ketiga melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang tipikor.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan," tegas hakim ketua saat bacakan amar putusannya.
Selain dihukum 3 tahun penjara, dia juga dimiskinkan karena harta benda baik berupa tanah bangunan, kendaraan mobil dan motor serta barang berharga lainnya milik terdakwa dirampas sebagai bentuk uang penganti senilai Rp10 miliar. Apabila nilainya masih tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Majelis hakim juga menolak pengajuan justice colabor (jc) serta pembelaan terdakwa yang menyebutkan adanya pihak lain menerima bagian aliran dana, di antaranya mantan Direskrimsus Polda Sumsel, AS senilai Rp4,5 miliar.
"Karena keterangan terdakwa tersebut tidak didukung dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya dipersidangan, untuk itu haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim.