Saat ini, tambahnya, Komnas HAM sedang melakukan penelusuran terkait regulasi yang ada, dengan meminta keterangan dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan panitia penyelenggara.
BACA JUGA:Mahfud MD: Hasil Laboratorium Gas Air Mata Perlu Dicocokkan dengan Autopsi Korban Kanjuruhan
"Spektrum itu yang kami lihat. Jadi ini biar tidak resah semuanya, gas air mata yang ditembakkan ke tribun penonton. Apakah Komnas HAM punya datanya? Punya dokumentasinya? Kami punya," tegasnya.
Choirul menegaskan, Komnas HAM juga memiliki video kunci yang bisa menggambarkan posisi gas air mata hingga proses kematian korban. Video tersebut didapatkan Komnas HAM dari korban yang meninggal dunia dalam tragedi itu.
"Kami punya video kunci, terkait itu yang bisa menggambarkan posisi gas air mata sampai proses kematian, yang videonya diambil dari korban. Korban yang meninggal, (ini) clear bagi kami," pungkasnya.
(Awaludin)