Melansir dari Perpusnas, VOC diberikan hak-hak istimewa atau dikenal sebagai Oktrooi oleh pemerintah Belanda pada 20 Maret 1602. Hak tersebut berisikan sebagai berikut.
1. VOC dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia.
2. Melakukan monopoli perdagangan.
3. Mencetak dan mengedarkan uang sendiri.
4. Mengadakan perjanjian dan melakukan perang dengan negara lain.
5. Menjalankan kekuasaan, kehakiman, dan melakukan pemungutan pajak.
6. Memiliki angkatan perang sendiri.
7. Mengadakan pemerintah sendiri.
Menjelang pertengahan abad ke-18, VOC bangkrut karena memiliki manajemen yang buruk dan persaingan ketat dari kongsi dagang Inggris, yaitu East India Company (EIC). VOC pun dibubarkan pada 31 Desember 1799 dengan meninggalkan utang sebesar 136,7 juta gulden.
(Khafid Mardiyansyah)