Setelah adanya balita yang meninggal akibat gagal ginjal akut tersebut, pihak Polres Lebong langsung mendatangi sejumlah apotek di wilayah tersebut.
Polisi menemukan masih ada obat yang masuk daftar dilarang beredar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dijual di beberapa apotek. Pihak kepolisian meminta kepada pemilik apotek agar tidak menjual obat-obatan tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)