Setelah adanya balita yang meninggal akibat gagal ginjal akut tersebut, pihak Polres Lebong langsung mendatangi sejumlah apotek di wilayah tersebut.
Polisi menemukan masih ada obat yang masuk daftar dilarang beredar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dijual di beberapa apotek. Pihak kepolisian meminta kepada pemilik apotek agar tidak menjual obat-obatan tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.