Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Pesepeda Motor Masuk ke Tol Jagorawi, Ternyata Diarahkan Google Maps

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |13:59 WIB
Viral Pesepeda Motor Masuk ke Tol Jagorawi, Ternyata Diarahkan Google Maps
Pesepeda motor tertangkap kamera masuk ke Tol Jagorawi/Foto: Tangkapan layar
A
A
A

JAKARTA - Seorang pria terekam video amatir nekat mengendarai sepeda motor, melintasi Jalan Tol Jagorawi dari arah pintu tol Pasar Rebo nenuju menuju Cibubur, Jakarta Timur. Video yang viral di media sosial tersebut diunggah melalui akun @infojkt24, dalam narasinya peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (23/10/2022).

Menurut Kanit PJR Tol Jagorawi, Ipda Leonardus Alvin mengungkapkan pesepeda motor tersebut diketahui melintasi jalan tol Jagorawi sekira pukul 23.30 WIB tadi malam. Pihaknya baru menerima laporan setelah pria pengendara roda dua itu dihentikan oleh pihak Jasa Marga.

 BACA JUGA:KPK Periksa Dokter hingga Wiraswasta soal Informasi Masuk Unila Tanpa Seleksi

"Kemudian anggota kami menemui pesepeda motor tersebut di rest area KM 10 Tol Jagorawi. Jadi menurut pengakuan pengemudi roda dua tersebut, dia hanya melihat Goggle maps dan tidak menyadari hendak melintasi jalan Tol," ujar Alvin kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Setelah ditemui oleh anggotanya, Alvin menuturkan pria nekat tersebut diberikan imbauan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahannya kembali. Ia mengatakan setelah didata SIM dan STNK pria nekat tersebut, anggotanya mengarahkan untuk keluar dari Tol Jagorawi melalui pintu keluar rest area KM 10.

 BACA JUGA:Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, Partai Perindo Kota Serang Siap Gaspol di Pemilu 2024

"Dari personil PJR Jagorawi melakukan peringatan berupa mendata SIM dan STNK. Kemudian membuat surat pernyataan dari pengemudi roda dua tersebut. Lalu hanya diimbau untuk tidak mengulanginya lagi, kemudian diarahkan keluar dari jalan tol melalui pintu keluar rest area," terang Alvin.

Ihwal teguran terhadap pengendara sepeda motor yang memasuki jalan tol tersebut, Alvin menegaskan anggotanya tidak memberikan tilang. Hal ini dilakukan, lanjut Alvin, atas instruksi Kapolri penilangan kendaraan bermotor untuk sementara dilarang selama dua hingga tiga bulan ke depan.

"Berdasarkan perintah pak Kapolri, untuk penilangan secara konvensional, untuk sementara, ditiadakan selama dua hingga tiga bulan ke depan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement