Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Koperatif, Orangtua Pembunuh Bocah Cimahi Terancam 9 Bulan Penjara

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |13:44 WIB
 Tak Koperatif, Orangtua Pembunuh Bocah Cimahi Terancam 9 Bulan Penjara
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Selain meringkus Rizaldi Nugraha Gumilar, polisi turut mengamankan orangtuanya yang dinilai tidak koperatif. Orangtua pelaku penusukan bocah berusia 12 tahun di Kota Cimahi tersebut tidak koperatif karena enggan menyebutkan tempat persembunyian anaknya saat polisi akan menangkapnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengakui bahwa penangkapan pelaku sempat terhambat karena orangtua pelaku yang tidak koperatif.

"Bahkan, orangtua pelaku sempat menyuruh pelaku untuk kabur," ungkap Kombes Ibrahim, Senin (24/10/2022).

 BACA JUGA:Gagal Dapatkan HP, Pelaku Tusuk Bocah hingga Tewas di Cimahi

Namun, berkat penelusuran polisi, pelaku akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Sukasari, Kota Bandung.

Saat ditangkap, lanjut Ibrahim, pelaku juga ternyata telah menyembunyikan senjata tajam jenis sangkur yang digunakan untuk membunuh korban. Lagi-lagi, kata dia, senjata tajam yang menjadi barang bukti pembunuhan juga ternyata dititipkan di orangtuanya.

"Senjata tajam tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititip kepada orangtuanya," tuturnya.

 BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Tusuk Bocah Pulang Mengaji di Cimahi, Berhasil Ditangkap!

Ia pun menegaskan, karena tidak koperatif, orangtua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman pidana 9 bulan penjara.

"Orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP, ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," tuturnya.

Diketahui, pembunuhan biadab yang dilakukan Rizaldi Nugraha Gumilar itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial (medsos). Warganet yang melihat video tersebut pun meluapkan kegeramannya.

Korban yang bernama Shakila itu ditusuk pelaku sepulang mengaji di Kelurahan Kebon Kopi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu 19 Oktober 2022 malam.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) ini sempat ditolong warga ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan lantaran kehabisan darah.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di kawasan Sukasari, Kota Bandung, Minggu 23 Oktober 2022 sore.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement