Sementara itu, ada dua alasan penahanan artis Nikita Mirzani di antaranya pertama adalah alasan obyektif, yakni karena kasus yang dihadapi Nikita merupakan pelanggaran Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Sedangkan alasan kedua yakni dari sisi subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu ke Polresta Serang Kota.
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 lalu. Nikita Mirzani sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Nyai disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Fakhrizal Fakhri )