Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Todong Paspampres, Paman Siti Elina Ternyata Mantan Pasukan Elite TNI

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |17:23 WIB
Todong Paspampres, Paman Siti Elina Ternyata Mantan Pasukan Elite TNI
Perempuan bercadar todongkan pistol/ dok polisi
A
A
A

JAKARTA - Sosok Siti Elina wanita bercadar yang menodong anggota Paspampres di Istana menggunakan pistol mulai terungkap. Pistol yang dibawa ternyata milik pamannya yang merupakan seorang mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

(Baca juga: Terungkap! Siti Elina Nekat Todong Paspampres di Istana Pakai Pistol Pamannya)

"(Pamannya mantan TNI?) Pamannya, iya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).

Namun Aswin tidak merinci lebih jauh identitas paman dari Siti Elina tersebut. Dia hanya menyebut bahwa pistol yang dibawa Siti tersebut berjenis FN yang diambil secara diam-diam.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap senjata api jenis FM yang ditenteng wanita bercadar bernama Siti Elina menerobos kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, bukan miliknya sendiri namun milik Pamannya

"Ternyata ini milik pamannya," kata Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol di tangannya.

"Sudah tersangka ya," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.

Zulpan mengatakan bahwa senjata api tersebut adalah ilegal, yang dikeluarkan dalam tas ransel berwarna hitam yang berjenis FN.

"Kemudian tersangka mencoba menerobos area steril ring 1 negara dengan menodongkan senjata ke anggota paspampres," ujar Zulpan.

"Dengan kesigapan ini berhasil mengamakan senjata dan juga mengamankan saudara Siti Elina dan menyerahkan ke petugas polisi lalu lintas. yang sedang mengatur lalin," katanya.

Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement