Hal itu sejalan dengan arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak.
"Tentu kami mengikuti, apa yang menjadi arahan edaran dari Kemenkes tentang pembatasan tidak dulu dipake obat cair (sirup) itu," kata Widyastuti di Gedung DPRD DKI, Selasa 25 Oktober 2022.
"Tim kami di suku dinas sebagai pembinaan, pengawasan, pengendalian turun ke Rumah Sakit ke Puskesmas dan ke Apotek untuk memastikan bahwa obat-obat cair yang dimaksud sudah disimpan terpisah, atau dilakukan bahasa kita karantina lah, sehingga tidak dipakai dulu sampai nanti ditetapkan kemudian oleh badan yang berkompeten," imbuhnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.