JAKARTA - Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan mengatakan hanya mengetahui perihal pengamanan dan mengecek CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sesuai dengan perintah atasannya Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkannya saat menjalani sidang kasus obstruction of justice (halangi penyidikan) perkara pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).
Hendra hanya mengatakan bahwa dirinya cuman menjalankan perintah yang telah diminta oleh Ferdy Sambo kepada dirinya.
Hakim sebelumnya sempat bertanya kepada Hendra apakah ada keberatan atas keterangan saksi Kompol Aditya Cahya Sumonang dalam perihal pengerusakan alat bukti. Mantan Karopaminal Propam Polri itu pun menjawab, dirinya menjalankan tugas dari Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV di Duren Tiga.
"Terima kasih, Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopy, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini (dengan Agus Nurpatria) dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV. Cuman sebatas itu saja," tuturnya.
Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 233 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.