JAKARTA - Majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice (rintangi penyidikan) pembunuhan Brigadir J mengabulkan permohonan terdakwa untuk menghadiri sidang etik terkait ketidakprofesionalan.
"Ada dua permintaan sebenarnya, yang pertama itu saya lupa, kalau tidak salah Saudara Hendra untuk sidang kode etik pada hari Rabu kemarin. Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata hakim ketua Ahmad Suhel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Tak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan permintaan Kombes Agus Nurpatria untuk pulang melayat yang sudah ditandatangani panitera.
"Kemudian untuk Saudara Terdakwa Agus, itu permintaannya di tanggal 24 dan kami tetapkan di tanggal 25. Kita sudah beri izin untuk penahanan," ujarnya.
"Tadi pada persidangan juga dimintakan permohonan untuk melayat, ya. Kita sudah bikinkan penetapannya. Saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara, permohonannya semua dikabulkan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.