Sementara itu menurut Wakil Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah, mengaku modus pelaku yakni menjanjikan kepada para korbannya biaya murah untuk terbang ke beberapa negara di eropa melalui media sosial.
"Setelah para korbannya tertarik dan membayar biaya yang telah ditentukan, pelaku pun tidak memberangkatkan para korban," kata AKBP Gany.
Akibat perbuatannya kini pelaku ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan dan dikenakan pasal berlapis yakni terkait UU ITE serta penipuan dengan ancaman hukuman kurang lebih sepuluh tahun penjara.
Polisi pun terus membuka kesempatan kepada masyarakat lainnya yang merasa tertipu dengan aksi pelaku ini untuk melapor.
(Khafid Mardiyansyah)