Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AKBP Arif Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU Terkait Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 29 Oktober 2022 |05:05 WIB
AKBP Arif Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU Terkait Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
AKBP Arif Rachman Arifin. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA – AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus dugaan perintangan pembunuhan berencana Brigadir J, telah menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). Dalam nota keberatan itu, Arif meminta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan a quo dari saudara penuntut umum tidak dapat diterima," kata penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih.

Menurut nota keberatan itu, dakwaan dari JPU tidak dapat diterima dalam kasus ini karena perbuatan Arif merupakan bentuk menunaikan tugas sebagai aparat. Menurut kuasa hukumnya, perbuatan Arif dilakukan untuk melaksanakan perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, yang saat itu berpangkat Irjen dan masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri memerintahkan Arif menghancurkan laptop yang berisi potongan rekaman CCTV terkait pembunuhan Brigadir J. Instruksi dari Ferdy Sambo itu disampaikan ketika Arif menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Dalam rekaman itu, mereka melihat Brigadir J masih dalam kondisi hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). Padahal, Sambo telah menyampaikan kepada para polisi bahwa Brigadir J telah tewas saat jenderal bintang dua itu tiba di rumah.

"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin di atas telah dilakukan sesuai dengan tupoksi, peraturan administrasi, dan perintah atasan yang sah," tutur Junaedi.

"Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," imbuhnya.

Baca Berita Selengkapnya: Patuhi Perintah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Minta Diadili Lewat PTUN

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement