Lebih lanjut ia menjelaskan kalau senyawa EG memiliki batasan harus di bawah 0,1 persen dalam setiap produk obat-obatan. Sebagaimana dijelaskan kalau EG merupakan cemaran atau proses dari disintesis dari gliserin, sorbitol, dan bahan lainnya.
Apabila digunakan dalam dunia farmasi, dikatakan Prof Ketut, seharusnya tidak menjadi masalah. Hal ini berarti bahan tersebut tidak mengganggu kesehatan, jika tidak melewati ambang batas yang sudah ditentukan.
Saat ini, Prof I Ketut Adnyana menilai langkah pemerintah sudah cukup konservatif untuk memberhentikan pelayanan terhadap obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.