Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Malang Diserbu Ribuan Aremania, Tuntut Pengembalian Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |12:56 WIB
Kejaksaan Malang Diserbu Ribuan Aremania, Tuntut Pengembalian Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan
Aremania. (Foto: Avirista/MPI)
A
A
A

Paling tidak, pada aksi jilid tiga kali ini ada empat tuntutan yang disampaikan oleh ribuan Aremania yang hadir. Para Aremania ini juga menggelar aksi tahlilan di depan kantor untuk mendoakan 135 nyawa yang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/2022).

Aremania membacakan tuntutan ini di hadapan Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko, di mana di poin pertama Aremania menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, agar bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral untuk dapat mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan Malang, pada Senin (31/10/2022).

"Meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral untuk dapatnya tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Melakukan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian bunyi tuntutan Aremania yang dibacakan Imam Hidayat, Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak).

Selanjutnya, tuntutan kedua yang dibaca Imam dengan memasukkan atau menerapkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan. Di poin ketiga tuntutan Aremania meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan kepada penyidik Polda Jawa Timur karena tidak lengkap dan tidak seusai fakta hukum sebenarnya, atau diistilahkan menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri.

"Poin keempat meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Imam Hidayat, yang disambut teriakan dukungan dari Aremania yang melakukan aksinya di depan kantor Kejari Kota Malang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement