Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta 3 Perusahaan Farmasi Diincar Bareskrim, Terkait Gangguan Ginjal Akut

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |06:00 WIB
5 Fakta 3 Perusahaan Farmasi Diincar Bareskrim, Terkait Gangguan Ginjal Akut
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

4. BPOM Ungkap Dua Perusahaan yang Gunakan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa dua perusahaan telah terbukti menggunakan Propilen Glikol melebihi ambang batas sehingga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Dua perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.

Adapun PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.

5. BPOM Pidanakan Perusahaan Gunakan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas

BPOM menyatakan bahwa menurut saksi pidana, kedua perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana dan melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Penny lantas merinci, PT Yarindo Farmatama disebutnya dalam produk Flurin DMP Sirup menggunakan Propilen Glikol melebihi ambang batas dan mengandung cemaran Etilen Glikol.

"Flurin Dmp Sirup terbukti gunakan propilen glikol mengandung EG sebesar 48 mg/ml, padahal syarat yang diperbolehkan kurang dari 0,1 mg/ml, hampir seratus kali lipatnya," ucap Penny Lukito.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement