Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terekam CCTV saat Beraksi, Pembobol Kios Fotokopi Ditangkap

Yuswantoro , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |00:05 WIB
Terekam CCTV saat Beraksi, Pembobol Kios Fotokopi Ditangkap
Pencuri di toko fotokopi ditangkap. (MNC Portal)
A
A
A

PRINGSEWU - Polisi menangkap pelaku pencurian yang menyatroni kios fotokopi di Jalan Pelita, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku berinisial AY alias Waris (38), warga Pekon Sidoharjo, kecamatan Pringsewu, Lampung.

Waris ditangkap dirumahnya pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB atau 14 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti perangkat komputer milik korban Aan Irmawan (33) yang dicuri pada Minggu (30/10) sekira pukul 02.00 dini hari.

Ia menjelaskan, aksi pencurian ini diketahui korban saat membuka kios fotokopi tersebut, pagi harinya. Saat itu korban kaget pintu kios sudah dalam keadaan terbuka. Korban kemudian mengecek ke dalam kios. Ia mendapati satu perangkat komputer miliknya hilang.

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit perangkat komputer seharga Rp2,5 juta dan melaporkan kasus pencurian ke Pihak Kepolisian,” ucap Kapolsek Pringsewu Kota, Senin (31/10/2022).

Menindaklanjuti laporan ini, Kompol Ansori melanjutkan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek, berbekal hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya.

"Saat proses penangkapan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah polisi berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan di rumahnya, pelaku tidak bisa berkutik lagi," tutur Ansori.

Kapolsek mengungkapkan, dalam proses interogasi terungkap, selain mencuri di kios fotokopi, tersangka Waris sudah 3 kali melakukan aksinya.

Ia mencuri perangkat komputer di pos parkir Mall Candra Pringsewu, pencurian speaker di salah satu rumah warga di Pringsewu Timur, dan pencurian mesin amplifier di salah satu masjid di Kemiling Bandar Lampung.

Tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang rongsok mengaku nekat mencuri lantaran tak mampu untuk membeli barang yang dicuri tersebut.

"Motif tersangka mencuri hanya ingin memiliki saja dan tidak ada niat untuk menjual lagi," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka terancam hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement