Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beli Ganja saat Liburan di Bali, WN Jepang Divonis 2 Tahun Penjara

Mohamad Chusna , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |03:36 WIB
Beli Ganja saat Liburan di Bali, WN Jepang Divonis 2 Tahun Penjara
WN Jepang divonis 2 tahun penjara.
A
A
A

DENPASAR - Seorang wisatawan asal Jepang, Naoyuki Takeda (43) divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti bersalah membeli narkotika, Selasa (1/11/2022).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Naoyuki Takeda dengan pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis hakim I Wayan Eka Mariarta.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan kurungan.

Takeda ditangkap di tempatnya menginap di Pondok Karenda, Jalan Kubu Anyar Kuta, 9 Mei 2022. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 0,5 gram.

Turis asal negeri Sakura itu mengaku membeli ganja seharga Rp700 ribu dari seorang yang tidak dikenal. Transaksi dilakukan di Jalan Legian, Kuta.

Menanggapi dakwaan jaksa, Takeda melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement