Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Kakek Termenung di Rumah Tak dapat Siaran TV, Netizen: Harusnya Set Top Box Dibagikan Gratis

Fatmawati , Jurnalis-Sabtu, 05 November 2022 |16:22 WIB
Viral Kakek Termenung di Rumah Tak dapat Siaran TV, Netizen: Harusnya Set Top Box Dibagikan Gratis
Kakek termenung tak dapat menonton TV/Foto: Tangkapan layar
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO), dan beralih ke TV digital. Namun, bagi pengguna TV analog, untuk dapat menikmati siaran TV digital itu harus menggunakan alat set top box.

Sedangkan, alat set top box  ini harus dibeli dengan harga ratusan ribu rupiah, dan memberatkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Seperti halnya yang dirasakan oleh seorang kakek yang viral di sosial media TikTok.

 BACA JUGA:Angin Kencang Terjang Sejumlah Pemukiman di Sampang, Bangunan Warga Rusak

Dalam sebuah video viral di TikTok yang diunggah oleh aku @caplinjosirwan, terlihat seorang kakek yang termenung di ruang tengah rumahnya dengan kondisi TV tidak menyala.

Pengunggah video viral itu menuliskan bahwa mereka tak mampu membeli alat set top box ini karena mahal. Apalagi, untuk makan saja kesusahan.

 BACA JUGA:10 Ruas Jalan dan Dua RT Banjir, BPBD DKI Jakarta Lakukan Penyedotan

"Ataghfirullah sebetulnya ini bisnis siapa, kami jangankan beli alat-alat digital, buat makan aja susah. TV aja cuma beli Rp300 ribu. Kebangetan banget kalian yang maha mempinyai segala-galanya," tulis akun tersebut dikutip, Sabtu (5/11/2022).

Unggahan ini pun viral dan telah ditonton oleh 112,4 ribu orang dengan jumlah like mencapai 10,8 ribu dan 10,8 ribu komentar. Postingan ini pun mendapatkan respons beragam dari netizen.

"Ingat bapak di kmpung hiburannya cuma TV doang," tulis akun @pen***ulag.

"Kembali lagi pada zaman dulu, yang mampu yang bisa lihat siaran TV," tulis akun @isro**9580.

"Seharusnya sebelum TV digital diresmikan, set top box sudah dibagikan gratis," tuis @Riyo Pur**mo.

"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesianya mana..?????," @tulis om **ta kw.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam UU itu disebutkan, migrasi penyiaran Televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022.

"Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," ujarnya.

Kebijakan ini, lanjut Mahfud adalah ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Dimana peralihan siaran televisi analog ke digital adalah keharusan.

(NAN)

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement