Mengingat sidang belum selesai, Suparman meminta hadirin sidang untuk tenang dan mengatakan para terdakwa masih bisa mengajukan banding.
"Dengarkan dulu, perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa masih bisa banding," tegas Suparman.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya banding karena bukti terkait putusan dinilai lemah.
"Baik sebagai penasihat hukum baik secara pribadi saya menyatakan banding," ujar Taufiqurrahman.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.