Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kawal Pemeriksaan Sampel Autopsi

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 08 November 2022 |13:47 WIB
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kawal Pemeriksaan Sampel Autopsi
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. (MNC Portal/Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Tim kuasa hukum tragedi Kanjuruhan bersama Aremania berkomitmen mengawal pemeriksaan sampel autopsi dua jenazah di laboratorium. Pasalnya, sampel yang dibawa tim dokter forensik itu bisa mengetahui penyebab pasti kematian korban tragedi Kanjuruhan Malang.

Kuasa hukum Devi Athok yang merupakan keluarga korban, Imam Hidayat di Kabupaten Malang, menyatakan, pemeriksaan sampel yang didapatkan dari proses autopsi tersebut dilakukan oleh laboratorium independen Universitas Airlangga Surabaya.

"Dokter forensik yang melakukan autopsi kemarin dari Unair, kita sebagai tim kuasa hukum terus mencari tahu dan mengawal prosesnya," kata Imam, pada Selasa (8/11/2022) saat dihubungi MPI.

Saat ini tim kuasa hukum tengah berupaya mencari narahubung dari laboratorium independen yang digunakan meneliti sampel dari korban tragedi Kanjuruhan Malang. Selama proses pemeriksaan itulah pihaknya bakal mengawal terus perkembangan dari hasil pemeriksaan sampel dari keduanya.

"Hasilnya (keluar) paling cepat dua minggu, paling lambat delapan minggu, dua bulan," katanya.

Ia menuntut agar hasil dari pemeriksaan autopsi tersebut bakal jadi barang bukti untuk mengetahui penyebab meninggalnya 135 orang. Meski, dalam berkas perkara penyidik Polda Jawa Timur dinyatakan berstatus P21.

"Artinya di kejaksaan pun, sudah P21, itu bisa ditambahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam persidangan," ujarnya.

Namun, ia mengakui, lebih efektif jika pembuktian tragedi Kanjuruhan ini dilampirkan pula hasil autopsi. Jika bisa disebut Imam, sebelum berkas perkara dikembalikan kepada JPU berkas itu sudah masuk.

"Jangka waktu tidak ada masalah. Tetapi lebih efektif dan efisien sebelum berkas itu dikembalikan ke JPU. Itu paling efektif dan paling bagus, biar nanti tidak ada kendala," tuturya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement