SURAKARTA – Kapolsek Laweyan, AKP Galuh Pandu Pandega bersama seluruh anggotanya mengumpulkan donasi untuk diberikan kepada seorang ibu hamil pelaku pencurian. Sebagian dari donasi yang terkumpul itu dibelikan sembako.
“Kami mengumpulkan donasi dari seluruh anggota untuk diberikan,” kata Galuh, dalam keterangannya yang diterima MNC Portal Indonesia.
Ibu RN (32) warga Kartasura, Sukoharjo, mencuri sebuah ponsel milik Arnita Hapsari (24) saat sama-sama berbelanja di warung kelontong Bu Yus di Kampung Karangturim, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Kamis (10/11/2022).
Awalnya, RN ini sempat amankan petugas Polsek Laweyan. Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan, kasusnya tak diproses pidana. Kasus itu diselesaikan melalui restorative justice (RJ). RN mencuri karena butuh uang untuk biaya persalinan. Sumbangan itu diberikan pada Jumat atau sehari setelah insiden pencurian terjadi.
“Kami tetap melakukan pembinaan dan memberikan pengertian mencuri bukan jalan terakhir untuk mendapatkan uang,” kata Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek menegaskan, tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat RJ. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021. Namun, Kapolri juga memerintahkan untuk penegakkan hukum berkeadilan, sebisa mungkin perkara yang ringan bisa diselesaikan di tingkat Bhabinkamtibmas.
“Untuk perkara RN ini kami terapkan restorative justice. Semoga bisa bermanfaat untuk semua pihak,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)